Layanan Desa (LanSa)

Syarat

Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW

Prosedur mendapatkan KTP-el bagi yang belum melakukan perekaman :
  1. Datang sendiri dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas;
  3. Operator akan memasukkan data anda secara digital;
  4. Operator melakukan perekaman, diantaranya mencocokan data NIK, mengambil foto, membubuhkan tanda tangan, rekam sidik jari kanan dan kiri, rekam retina kedua bola mata, verifikasi telunjuk kanan dan kiri, verifikasi tanda tangan;
  5. Tunggu proses pencetakan, jika jaringan bagus maka dapat selesai dalam 1 hari dan warga langsung mendapatkan KTP-el.

Syarat mendapatkan KTP-el yang hilang :

  1. Surat keterangan hilang KTP-el dari kepolisian;
  2. Fotokopi KK.

Syarat mengganti KTP-el yang rusak :

  1. KTP-el lama yang rusak;
  2. Fotokopi KK.

sumber : Dukcapil Banyuasin, Sumse

Syarat
  1. Fotokopi Kartu Keluarga;
  2. Fotokopi Akta Kelahiran;
  3. Fotokopi KTP-el orang tua; dan
  4. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar bagi anak berusia 5 tahun keatas.

Syarat SKP:
  • Kartu Keluarga Asli.
  • KTP Asli
  • Mengisi Formulir F1.02.
  • Mengisi Formulir F1.03.

Catatan bagi perpindahan penduduk dalam 1 kabupaten kota tidak perlu SKP cukup melampirkan:

  • Kartu Keluarga Asli.
  • KTP Asli

Anda bisa mendownload formulir yg diperlukan disini:

KK BAGI PASANGAN BARU

Syarat yang harus di bawa adalah :

  1. Buku nikah / akta perkawinan ( jika tidak bisa melampirkan maka mengisi form SPTJM Perkawinan / perceraian )
  2. KK orang tua suami dan istri
  3. Fotocopi KTP-El suami dan istri
  4. surat keterangan pindah (bagi yang berdomisili di luar daerah/kota/kabupaten)

KK BARU AKIBAT PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KARENA KELAHIRAN

Syarat yang harus anda bawa saat membuat KK untuk penambahan anggota baru ini adalah :

  1. Surat Keterangan Kelahiran (jika tidak ada mengisi form SPTJM kebenaran data kelahiran)
  2. fotokopi buku nikah / akta perkawinan (jika tidak ada mengisi form SPTJM perkawinan/kebenaran sebagai suami istri)
  3. Kartu Keluarga asli
  4. Fotokopi KTP-el suami dan istri

KK BARU KARENA ADA ANGGOTA KELUARGA YANG MENUMPANG

Jika ada sanak saudara yang menumpang dan tinggal bersama anda dalam waktu yang lama, maka anda diharapkan dapat membuat perubahan data dalam KK dengan cara melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Kartu Keluarga yang menumpang
  2. Kartu Keluarga yang ditumpangi
  3. Surat keterangan pindah datang dari pihak yang berwenang
  4. Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua / wali (jika yang menumpang KK belum berusia 17 tahun)
  5. Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari yang ditumpangi

KK BARU KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA AKIBAT KEMATIAN

Sedangkan dalam hal memperbarui data akibat adanya fenomena kematian anggota keluarga adalah :

  1. Kartu Keluarga asli
  2. Fotokopi Akta Kematian
17 Likes

Author: admin