PPID Desa Ujung Tanjung

PPID Desa adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa, dimana PPID Desa berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat  Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Khusunya di Pasal 7 yaitu Keterbukaan Informasi Publik dimana Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Dalam hal  ini Desa termasuk dalam kategori Badan Publik, yang mempunyai untuk membentuk PPID. Lebih lanjut dijelaskan bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislati, yudikatif yang fungsi tugas pokoknya sebagai penyelenggara negara, yang bersumber dari dana ABPD maupun APBN.

Desa termasuk sebagai badan eksekutif yang berada dilevel paling bawah. Maka desa berkewajiban untuk membentuk PPID Desa. Jika PPID sudah dibentuk desa harus menyiapkan anggaran, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusianya. Jika sumber daya yang ada di pemerintahan desa terbatas tugas tersebut bisa dibebankan kepada petugas yang sudah ada. Desk layanan informasi bisa disatukan dengan sistem layanan yang sudah ada. PPID di level desa yang menjabat adalah Sekertaris Desa  dibantu oleh Kepala Urusan/Kepala Seksi.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Jember telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Surat Keputusan Bupati Jember Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Sehingga dengan keberadaan PPID Desa maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

1 Likes

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *